Kegiatan | Hari / Tanggal | Waktu | Uraian Kegiatan |
---|---|---|---|
Pendaftaran | Selasa, 16 Juni 2020 s/d Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:00 - 23:59 |
Pendaftaran / Penerimaan Calon Peserta Didik Baru
|
Seleksi | Senin, 22 Juni 2020 s/d Rabu, 24 Juni 2020 | 08:00 - 23:59 | Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru |
Pengumuman | Kamis, 25 Juni 2020 s/d Kamis, 25 Juni 2020 | 08:00 - 13:00 | Pengumuman Calon Peserta Didik Baru yang Diterima dan Calon Peserta Didik Baru Cadangan |
Daftar Ulang | Senin, 29 Juni 2020 s/d Kamis, 02 Juli 2020 | 08:00 - 13:00 | Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru yang Diterima |
Daftar Ulang Cadangan | Jumat, 03 Juli 2020 s/d Jumat, 03 Juli 2020 | 08:00 - 13:00 |
Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru Cadangan
|
Pengumuman Cadangan | Sabtu, 04 Juli 2020 s/d Sabtu, 04 Juli 2020 | 08:00 - 13:00 |
Pengumuman Peserta Didik Baru Cadangan
|
Pendaftaran Ulang Cadangan | Senin, 06 Juli 2020 s/d Senin, 06 Juli 2020 | 08:00 - 13:00 |
Pendaftaran Ulang Kembali Peserta Didik Cadangan yang Diterima
|
PLS | Kamis, 09 Juli 2020 s/d Sabtu, 11 Juli 2020 | 08:00 - 13:00 |
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru
|
Awal Tahun Pelajaran | Senin, 13 Juli 2020 s/d Senin, 13 Juli 2020 | 08:00 - 13:00 |
Awal Tahun Pelajaran 2020 / 2021
|
ALUR PENDAFTARAN :
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. melampirkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Surat Keterangan Lulus dari SD atau bentuk lain yang sederajat dan melampirkan fotocopy nomor peserta Ujian Nasional; c. melampirkan fotocopy kartu keluarga, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Wali Nagari setempat. d. Melampirkan surat keterangan sedang atau sebagai peserta didik (santri) dari MDA/TPA bagi yang beragama Islam; dan e. Melampirkan pas photo sesuai kebutuhan yang ditentukan panitia PPDB.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif |
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Zonasi
1. Jalur Zonasi Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan 2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 3. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Wali Nagari yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili 4. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi 5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur AFIRMASI atau jalur PRESTASI diluar wilayah zonasi sepanjang memenuhi persyaratan
Afirmasi
1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu 2. Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/ wali yang menyatakan bersedia diproses secara hokum apabila terbukti memalsukan dokumen 3. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
Jalur Perpindahan Tugas Oranng Tua/ Wali
1. Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan 2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dapat digunakan untuk anak guru
Jalur Prestasi
1. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan : a. Nilai Ujian Sekolah b. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten 2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB |
Info Lengkap Hubungi WA Kami :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar