Selamat Datang di Blog UPT SMPN 1 Batang Kapas Pesisir Selatan

Tata Tertib Siswa

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 BATANG KAPAS

BAB  I
KETENTUAN UMUM

1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak 
    dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat 
    menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang
    meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian,
    keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan
    penuh kesadaran.

Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Baju warna putih, bawahan berwarna dongker.
3. Memakai atribut OSIS, identitas sekolah, Tutwurihandayani, logo sekolah dan dasi panjang.
4. Topi sekolah yang dipakai setiap upacara Bendera.
5. Pakaian seragam sekolah dipakai dari hari Senin – Kamis
6. Kaos kaki berwarna putih, sepatu berwarna hitam
7. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
8. Setiap hari Jumat dan Sabtu memakai pakaian seragam Batik dan Seragam Pramuka
9. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

b. Khusus laki-laki
1. Baju dimasukkan kedalam celana.Kecuali Batik.
2. Celana panjang .
3. Celana an lengan baju tidak digulung.
4. Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
5. Setiap hari Jumat memakai seragam Batik yang ditetapkan oleh sekolah
c. Khusus Perempuan
1. Baju Seragam berbusana muslim
2. Seluruhnya pakai jalbabkecuali non muslim
3. Tidak memakai perhiasan yang mencolok.
4. Lengan baju tidak digulung.
5. Setiap hari Jumat memakai seragam batik yang ditetapkan oleh sekolah

2. Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum :
Siswa dilarang:
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut dan kuku
3) Bertato
2. Khusus siswa laki-laki:

1) Tidak berambut panjang
2) Tidak bercukur gundul
3) Rambut tidak berkuncir
4) Tidak memakai kalung, anting dan gelang
5) Tidak mencat rambut.

3. Khusus siswa Perempuan

1) Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
2) Tidak bergaya hidup mewah (tidak memakai perhiasan yang berlebihan)
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1. Siswa wajib hadir paling lambat jam 7.15 wib pagi
2. Siswa terlambat datang 10 menit harus melapor kepada guru piket dan baru dapat masuk setelah diizinkan
3. Siswa terlambat datang lebih 15 menit harus melapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada mata
    pelajaran pertama
4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas kecuali ada izin dari
    guru yang lamanya tidak lebih dari 10 menit
5. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada didalam kelas
6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
7. Pada waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu.

 Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
 2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
     a)  Penghapus papan tulis, penggaris.
     b) Taplak meja dan bunga
     c) Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
     d) Sarbet, alat pel dan ember cuci tangan

3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
    1) Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama
    2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; membersihkan papan tulis, dll.
    3) Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen   
        dan hiasan lainnya.
    4) Melengkapi meja guru dengan taplak, lap tangan dan hiasan bunga.
    5) Menulis papan absen kelas.
    6) Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan  
        ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
    7) Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman sekolah dan lingkungan
        sekolah.
    8) Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya
    9) Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang
        berlangsung bersama-sama
    10) Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun ditempat lain
          dilingkungan sekolah.
    11) Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan
           laboratorium dan sumber belajar lainnya.
    12) Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila  
    baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari.
2. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul 
    baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-
    masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hal milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain
    atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dari teman
    sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan ponografi.

Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1. Upacara bendera setiap hari Senin atau Hari-hari Besar Nasional dengan pakaian seragam sekolah.
2. Setiap siswa wajib memperingati upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi`raj, Idul
    Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

1. Setiap kelas membiasakan berdoa bersama sebelum pelajaran dimulai
2. Setelah berdo'a dilanjutkan dengan membaca bacaan sholat atau ayat-ayat pendek Al-Qura secara bersama-sama
3. Setiap siswa Muslim wajib menjalankan sholat dzhuhur berjemaah di sekolah dan Sholat Jum`at berjamaah di Masjid 
    terdekat sekolah.
4. Setiap siswa Muslim wajib mengkuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
5. Bagi siswa non Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Merokok, meminum minuman keras. Mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat terlarang lainnya dan berpacaran
    dilingkungan sekolah.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau diluar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengupat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata,
    sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang
    membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah.

Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN

1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati krah baju untuk laki-laki, dan jika disisir
    kearah depan menutupi alis mata.
2. Yang dimaksud kartu adalah semua jenis permainan kartu.
3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

BAB II
PELANGGARAN DAN SANkSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1) Teguran
2) Penugasan
3) Pemanggilan rang tua
4) Skorsing
5) Dikembalikan pada orang tua ( pindah sekolah).

Terima kasih atas kunjungannya!!!